Home / Kegiatan / Siaran Radio / Notulensi Siaran Radio. Rabu, 9 September 2015

Notulensi Siaran Radio. Rabu, 9 September 2015

Notulensi Siaran Radio

Rabu, 9 September 2015

Tema:

Mengenal Aspek Ketenagakerjaan dalam Rangka Memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia

Oleh:

Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M.

dan

 Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”

Universitas Katolik Parahyangan

 

Asean merupakan organisasi Internasional yang terbentuk berdasarkan prinsip perdamaian dan kerjasama antar negara-negara yang berada di wilayah asia tenggara. Kerjasama yang liberal diantara negara-negara ASEAN tersebut ditujukan dalam rangka meningkatkan kemakmuran masing-masing negara, yang sebagian besar masih merupakan negara berkembang. Dalam rangka peningkatan kemakmuran ekonomi, telah dibentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Society) yang mana akan menimbulkan pertukaran ekonomi (bisnis, investasi, tenaga kerja asing, dan lainnya) diantara negara-negara ASEAN.  Namun, dengan adanya MEA di indonesia, maka tentunya diperlukan beberapa pengaturan, sosialisasi dan penyesuaian lebih lanjut demi menyelaraskan upaya dalam negeri dengan kesepakatan internasional tersebut. Dalam hal ini, kami membahas berbagai peraturan serta kiat- kiat yang dapat berguna bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi MEA, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat dipekerjakan di Indonesia menempati jabatan tertentu untuk sementara waktu. Dalam menggunakan TKA setiap pemberi kerja harus tetap memperhatikan ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang ada, dengan perbandingan TKA : TKI sebesar 1 :10. Namun dalam Permenaker No 16 tahun 2015  hal itu tidak berlaku bagi penempatan jabatan-jabatan tertentu. Penempatan TKA memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang kemudian menjadi dasar bagi terbitnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

TKA yang dipekerjakan di Indonesia pada umumnya ditempatkan dalam bidang pengembangan teknologi dan pelatihan/pendidikan. Berdasarkan ASEAN Mutual Recognition Agreement, TKA ditempatkan di sektor jasa yang tersedia dalam bidang-bidang tertentu, yakni : Keinsinyuran, Arsitek, Keperawatan, Praktisi Medis Dokter, Kedokteran Gigi, Tenaga Profesional Pariwisata, Surveying Qualifications, dan Jasa Akuntansi. Tenaga Kerja Asing yang bekerja harus memenuhi beberapa syarat yang disebut dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015. Namun, untuk saat ini tidak ada pengaturan dimana setiap TKA yang akan dipekerjakan harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Agar Indonesia tidak hanya sebagai objek/penonton dari MEA, tetapi dapat turut berpartisipasi aktif dalam MEA, maka Indonesia harus turut membenahi fasilitas dalam negeri, kekuatan ekonomi, dan pasar sehingga dapat meningkatkan nilai jual di mata ASEAN. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah suatu kesempatan/wadah untuk itu. Hal itu dapat menjadi salah satu keuntungan yang diberikan MEA bagi Indonesia dalam memperluas ketersediaan lapangan kerja yang mencakup ranah Internasional.

Di sisi lain, MEA memang memiliki dampak negatif yang dapat menyulitkan Indonesia bila negara ini kurang mempersiapkan diri. Dengan kualitas pendidikan dan kemampuan Tenaga Kerja Indonesia pada umumnya, Indonesia kurang memiliki nilai jual tenaga kerja yang memadai di mata nasional ataupun internasional. Apabila tidak ada peningkatan kualitas ataupun kontrol dari pihak lokal, maka lapangan kerja yang tersedia tidak dapat lagi memenuhi permintaan kerja masyarakat Indonesia yang berjumlah besar.